TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia menyatakan kekalahan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA) adalah bagian dari beban masa lalu perusahaan pelat merah itu.
"Untuk itu, pemerintah harus membantu mencarikan solusinya karena apa yang menjadi perselisihan antara Garuda dengan lessor adalah bagian dari Keputusan Direksi dan Komisaris yang diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ujar Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty kepada Tempo, Jumat, 17 September 2021.
Sebelumnya diberitakan, Garuda Indonesia diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.
Tomy mengatakan, akibat dari kekalahan tersebut, beban Garuda Indonesia menjadi bertambah. Pemerintah dinilai berperan di sini, karena ketidakmampuan perusahaan juga buah dari kebijakan pemerintah pusat terhadap flag carrier dan berujung pada meningkatnya beban utang. "Khususnya utang dalam hal pengadaan armada pesawat dan mesin pesawat (engine)."
Meski begitu, Tommy menilai, hal ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional. "Kami di internal tetap menjalankan kegiatan operasional secara profesional dengan mengedepankan safety, security dan service dalam memberikan pelayanan kepada semua pelanggan setia Garuda Indonesia," ucapnya.